Asahan – Meskipun proyek fisik dana desa (DD) tahun anggaran 2024 yang ada di Desa Suka Damai, Kecamatan Pulo Bandring ini senilai Rp. 45.388.400,- tetap tidak luput dari kontrol, sebab dana desa adalah amanah dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Diketahui, dana desa merupakan salah satu pendapatan desa terbesar yang disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah. Dana desa digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat.
Dalam hal ini, Kepala Desa bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). PTPKD terdiri dari sekretaris desa, kepala seksi, dan bendahara. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pun bertanggung jawab untuk membina, memantau, mengawasi, dan mengevaluasi penggunaan dana desa. Dana desa adalah amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014.
Tujuan dana desa untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa. Sesuai dengan progam nawacita yang salah satunya adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa merupakan ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.
Alokasi penggunaan dana desa diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan desa dengan pola padat karya tunai, pencegahan kekurangan gizi kronis/stunting, pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI), pelaksanaan keamanan pangan di desa, pelayanan pendidikan bagi anak, pengembangan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, pembelajaran dan pelatihan kerja, pengembangan desa inklusi dan pengembangan produk unggulan desa/kawasan perdesaan.
Dana desa juga diprioritaskan untuk pembentukan dan pengembangan bumdes/bumdes bersama, pembangunan dan pengelolaan pasar desa, pembangunan embung desa terpadu, pengembangan desa wisata, pendayagunaan SDA dan teknologi tepat guna, pengendalian perubahan iklim melalui mitigasi dan adaptasi, pencegahan dan penanganan bencana alam dan/atau non alam berupa BLT dana desa 9 bulan, kegiatan tanggap darurat bencana alam dan/atau non alam, sistem informasi desa, pengembangan keterbukaan informasi pembangunan desa dan pemberdayaan hukum di desa.
Terlepas dari berbagai permasalahan yang ada, dana desa dapat menjadi solusi bagi pembangunan kawasan pedesaan. Komitmen pemerintah untuk mengurangi kesenjangan dengan menggelontorkan banyak dana perlu disambut baik.
Secara umum beberapa kegiatan yang dibiayai dana desa antara lain pembangunan jalan, pembangunan gedung posyandu, dan pembangunan infrastruktur sudah dapat dinikmati oleh masyarakat.
Seperti yang ada di Dusun III, Desa Suka Damai, Kecamatan Pulo Bandring. Saat ini, Sabtu (16/11/2024) Pemerintah Desa Suka Damai sedang membangun satu unit gedung pos yandu yang sumber dananya dari dana desa dengan anggaran senilai Rp. 45.388.400,-.
Namun sangat disayangkan, diduga pengerjaannya asal jadi. Bahkan saat dikonfirmasi oleh media ini, dua pekerja yang ada dilokasi proyek tersebut bekerja tanpa menggunakan gambar proyek (Bestek).
Menurut pantauan awak media, terlihat besi pondasi yang di gunakan berukuran 8 mm dan besi ring cincin berukuran diduga 4 mm.
“Kami diperintah Kepala Desa mengerjakan seperti ini ya kami kerjakan,” ucap salah seorang pekerja proyek tersebut, saat dikonfirmasi wartawan ini sembari mengaduk semensemen.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Suka Damai tidak berada dikediamannya, hingga berita ini dinaikkan awak media berusaha untuk melakukan konfirmasi. (AN)